Bahkan, kata dia, tambang ilegal itu dilakukan di dekat permukiman masyarakat hingga merusak kebun masyarakat dan fasilitas umum seperti jalan, dan lainnya.
Tak hanya itu, Andi Agus juga mengatakan jalan-jalan umum yang dibangun pakai uang rakyat justru dirusak karena lalu lintas pertambangan batu bara ilegal.
“Ini harus diberantas. Debu, jalan rusak, karena tambang ilegal. Tapi aparat hukum di sana malah dia aja,” tegas dia.
Lebih jauh, Andi Agus menerangkan dampak tambang ilegal di Kutai Barat merusakan hutan hingga mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

Sebagai informasi, Kepala Subdit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Moh. Irhamni membenarkan bahwa tim sedang bergerak ke Kaltim membersihkan tambang ilegal.
“Pagi ini kami berangkat ke Kaltim,” kata Kepala Subdit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Moh. Irhamni pada Selasa, 4 April 2023. (Irman)




