“Didalam Peraturan serta SOP yang tertuang pada Permenkumham no 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, bahwa setiap barang bawaan dan pengunjung wajib diperiksa sebagai sarana deteksi dini Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan, ” ujar Trian, Kamis 6 april 2023.

“Setelah digeledah secara detail, pengunjung yang berinisial IF kedapatan menyembunyikan obat-obatan serbuk putih yang diduga narkotika berjenis sabu di dalam sol sepatu yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, ” kata Trian lagi.
Dari hasil Penggeledahan didapati 10 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu.

“Berdasarkan temuan tersebut Petugas penggeledahan melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang kemudian dilanjutkan Kepada Kepala Rutan
Sesuai Instruksi Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman. Pengunjung langsung diamankan oleh petugas Kesatuan Pengamanan Rutan yang selanjutnya ditangani langsung oleh BNNK Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutur Trian.

Dengan adanya kejadian ini Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman, menghimbau kepada seluruh jajarannya terutama Petugas Penggeledahan badan maupun barang di layanan kunjungan agar tetap mempertahankan.

” Kegiatan penggeladahan harus terus ditingkatkan, dan kinerja dan kewaspadaan terhadap apapun dan siapapun yang akan memasuki area Rutan Kelas I Bandung, ” jelas Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman

Untuk diketahui, sebelumnya juga jajaran wilatah kemenkumham Jawa Barat berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba di Lapas Sukabumi, Lapas Purwakarta, Lapas Bogor, Lapas Kuningan,dan terakhir Rutan Bandung.