Legislator Dapil Jawa Tengah III ini berharap agar jangan seperti kawasan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di sana, menurutnya, terjadi kebijakan yang keliru terkait daerah yang sudah dihuni bertahun-tahun kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi oleh pemerintah.
“Seperti di kawasan Samboja. Itu hunian yang dihuni secara turun-temurun kemudian juga ada beberapa transmigrasi tapi tiba-tiba di tahun 2014 muncul surat keputusan dari Kementerian Kehutana saat itu, di situ ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi, ini kurang tepat,” ungkapnya.

Ini Juga : Komisi II DPR RI Soroti Keras Penundaan Pemilu 2024
Oleh karena itu, ia menilai sinergisitas antar lembaga dan pemerintah mutlak penting dilakukan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian. Serta, kebijakan yang dilahirkan tetap bisa memenuhi hak-hak masyarakat yang terlibat didalamnya.

“Hal ini perlu didorong kembali agar ditata kembali, tetap memperhatikan persoalan-persoalan yang menyangkut hak-hak adat, artinya masyarakat yang sudah menghuni lama harus tetap diperhatikan. Saya kira (sinergisitas) ini mutlak, kemudian harus ada satu pemahaman yang sama bahwa pembangunan ini untuk kita semua, untuk masyarakat,” ujarnya.
Di akhir wawancara, Riyanta menilai sosialisasi terkait penyusunan tata ruang ini masih kurang digalakan di daerah, khususnya daerah penyangga IKN. “Sementara ini saya melihat sosialisasinya masih kurang. Jadi, masyarakat ‘dalam kondisi kebingungan’. Saya berharap agar Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) ini menjadi panglimanya tata ruang provinsi maupun kabupaten/kota.
Ini Juga : Sri Mulyani Tak Hadir Dalam Rapat, Begini Penjelasan Pimpinan Komisi III DPR RI
Kemudian juga jangan sampai yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang menyangkut tata ruang yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup juga menyulitkan kawan-kawan daerah Bupati Walikota di dalam penyusunan tata ruang,” tutupnya. (Deni)




