Yayat menambahkan, jika Kepala Desa maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.
“Sanksinya nanti menjadi ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” ucap dia.
Baca JugaKumandang Banten Komisariat UIN “SMHB” melaksanakan MILAD ke-IX, Apresiasi Kita PandeglangSenin, 10 April 2023



