Teropongistana.com Jakarta- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) memastikan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren bukan sekadar seremonial. Gerakan itu harus terus digencarkan, sehingga tanah masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf masjid dan musala untuk enam kecamatan di Jakarta Utara, Selasa (11/4/2023) kemarin.

“Alhamdulilah dapat menyerahkan secara langsung 17 sertifikat yang berdiri pada tanah seluas 3.397 meter persegi untuk masjid dan musala,” kata Raja Juli.

Baca juga : LAWAN TERUS, Sekjen SPP Minta BPN Pangadaran Tak Lukai Rakyat

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Taufik S Wibowo melaporkan, pada 17 sertifikat yang diserahkan itu terdapat musala yang luasnya 17 meter persegi hingga 838 meter persegi.

Menanggapi hal itu, mantan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menjelaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus memberikan perhatian terhadap rumah ibadah agar segera disertifikasi.