Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menyebut bahwa pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahsa ditolak oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023. Dalam tanggapannya, JPU mengatakan percuma jika terdakwa Teddy Minahasa punya segudang prestasi dan reputasi namun perbuatan terdakwa yakni menukar barang bukti sabu dan kemudian menjualnya.
“Kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa sebagi Jenderal polisi bintang dua, telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum. Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata, Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa sebagai sendi-sendi dan fondasi kehidupan bangsa,” kata Kajari Jakarta Barat yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus narkoba Teddy Minahasa, Iwan Ginting melalui pernyataanya, Selasa (18/4/2023).
Mantan Aspidus Kejati Banten tersebut menjelaskan, Teddy justru melangar ketentuan hukum yang berlaku, di mana dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Iwan mengatakan, apapun profesinya, seseorang yang telah mengedarkan narkoba, adalah musuh bangsa yang mengancam generasi penerus.
“Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini, khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia,” ucap pria berpangkat melati tiga dipundak tersebut.
“Dalam hal ini juga Iwan menyatakan tim JPU juga meminta agar majelis hakim untuk menolak pleidoi terdakwa Teddy maupun tim penasihat hukumnya. “Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023,” ucap Iwan lagi.
Baca juga : Sidang Pembacaan Putusan Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi di PN Jakarta Barat


