“Usulan Remisi terkait PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 Jumlah Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yang terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012 (Perkara Narkoba, Korupsi, Teroris, Makar dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 22 April 2023 Idul Fitri 2023,” tutur Andika.
Dijelaskan Andika, untuk besarnya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan untuk Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 15 hari. Selain itu, Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 1 bulan, Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 1 bulan, Tahun Keempat dan kelima memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 2 bulan.
“Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Kata Andika, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
” Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” jelas Andika.

