“Saya mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, untuk melakukan swab antigen guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, sehingga seluruh layanan Kejaksaan tetap berjalan dengan normal dan masyarakat pencari keadilan terlayani dengan baik,”imbau Jaksa Agung. Rabu (26/04)

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menjelaskan bahwasannya bagi para pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan Pemerintah, dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan Work From Anywhere (WFA) sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik.

“Agar pelayanan tetap berjalan dengan baik, bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena hal ketidaksediaan tiket pulang, agar dapat segera menghubungi atasan langsung,”pungkasnya.