Permohonan Pailit tersebut telah diajukan melalui e-court dan terdaftar pada tanggal 13 April 2023 dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
“Adapun yang menjadi petitum dalam permohonan pailit tersebut yaitu menetapkan bahwa PT LBU telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan pailit dan menyatakan PT LBU dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,”ungkap Mangatur Nainggolan.
Menurut Mangatur Nainggolan, apabila PT LBU pada akhirnya dinyatakan pailit, maka sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004, PT LBU demi hukum akan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak putusan pernyataan pailit tersebut diucapkan.
Hal tersebut, sambungnya, sebagaimana yang dikemukakan Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H dalam bukunya “Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan” bahwa akibat terhadap kekuasaan pengurus dari badan hukum yang dinyatakan pailit adalah kekuasaan direksi suatu badan hukum menjadi “terpasung”, sekalipun mereka tetap menjabat. Maka, hanya kurator yang berwenang untuk memutus segala sesuatu terkait harta pailit dari Debitor. (Irman)




