Dia memberikan contoh aturan RJ parsial di berbagai lembaga, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang sudah bulat mengarah ke RJ. Namun, meskipun ada kesepahaman para APH dalam penerapan RJ, masih terdapat perbedaan karena penerapannya masih bersifat parsial. Salah satu contoh di kejaksaan adalah RJ bisa diterapkan pada kasus pidana yang ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun dan kerugian di bawah 2.5 juta.
Dia mengatakan semangat RJ ini juga terlihat di DPR dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nantinya, dalam tiga tahun ke depan, penerapan KUHP baru harus diselaraskan, termasuk kesamaan proses mulai tahap penyidikan.
Acara tersebut merupakan rangkaian Dies natalis ke 23 FH Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang mengusung tema Model Ideal Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia dengan sub tema Model Ideal Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Perspektif Hukum Progresif.
Acara seminar nasional ini juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Prof. Dr. Wicipto Setiadi.