“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ucap Hakim Jon.

Akan tetapi, majelis hakim PN Jakbar tetap melihat prestasi Teddy Minahasa. Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.

“Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara,” kata Jon dalam persidangan.

Meski tersenyum dan lolos dari maut, Teddy Minahasa tetap melalukan perlawanan. Dia pun mengajukan banding atas putusan PN Jakbar itu.

“Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik,” ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

“Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya,” jelasnya.