Teropongistana.com Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pidana kurungan seumur hidup. Putusan majelis hakim itu, berrbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Teddy dihukum (maut-red) mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali, Selasa (9/5/2023)

Lebih lanjit, kata Hakim, dia menjelaskan hal-hal apa saja yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya adalah tidak mengakui perbuatannya. Teddy Minahasa dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” ujar Hakim Jon.

Dia menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.