Dikatakan Mumuh, menghukum terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan. Menurut Mumuh, menghukum Terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM M. Syam Majudin Pradipta, S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Membebankan terdakwa Achmad Majudin Syam Pradipta, S.E/ACM Syam Pradipta S. S.E Bin Cucu Ahmad untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah),” papar Mumuh Ardiansyah.
Dalam perkara tersebut terdapat tak kurang dari 53 barang bukti yang akan dikembalikan kepada para pihak sesuai tujuannya menurut Surat Tuntutan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan Agenda Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa atau Penasehat Hukumnya.
