Teropongistana.com
Bogor – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Bogor memasuki Tahap II.
Sebelumnya Tersangka Mustopa Kamil (MK) telah mengajukan Praperadilan terhadap Penetapannya sebagai tersangka serta terhadap upaya hukum paksa yang dilakukan oleh penyidik namun permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya sebagaimana dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN.Cbi tanggal 08 Februari 2023. Dengan demikian, penaganan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Berdasarkan siaran pers sekira pukul 15.00 Selasa (9/5/2023 yang di sampaikan oleh Kasi Intel yang diwakili oleh Aji Yodaskoro selaku Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Dodi Wiraatmaja, S.H selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta selaku Jaksa Penuntut Umum di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengungkapkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penahanan terhadap Tersangka Mustopa Kamil berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : /M.2.18/Ft.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Dalam siaran Pers tersebut Kasubsi A Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menjelaskan perihal kasus posisi, modus operandi, dan kerugian negara dalam perkara dimaksud.
Adapun rangkaian kasus posisi, modus operandi dan kerugian negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMK Generasi Mandiri Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2021 Atas nama Mustopa Kamil (MK) dapat kami laporkan sebagai berikut :

