“Johnny plate ditahan selama 20 hari Pertama kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka,”Pungkasnya.

Baca juga: Kasus BTS Menkominfo, Kejagung Periksa Jhonny 6 Jam

Selanjutnya, Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan penggeledahan, baik di rumah dinas menkominfo maupun kantor Kemenkominfo,”tuturnya.

“Kasus yang menjerat Plate ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun,”ungkapnya

Tersangka Johnny plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ard/Jum)