Ini Juga : Partai Golkar Daftarkan 580 Bacaleg DPR ke KPU Airlangga Hartarto Absen
Di sisi lain, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi.
Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR. Sebelumnya, KPU merevisi PKPU 10/2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30% yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30%.
Dalam revisi tersebut KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. (Deni/red)


