Diharapkannya, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat bisa digunakan sepenuhnya Pemerintah Kota Kendari untuk membenahi jalan rusak.
Apalagi diketahui, Kota Kendari dikenal sebagai kota jasa dan perdagangan. Pastinya, untuk mendukung sektor tersebut, tak ada jalan lain seluruh ruas jalan rusak harus dibeperbaiki, agar roda ekonomi di Kota Kendari semakin menggeliat.
Namun kiranya lanjut Sahabuddin, persoalan ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Kendari, melainkan seluruh pilak yang berkewenangan, termasuk masyarakat.
Khsususnya dalam identifikasi awal, baik masyarakat, pemerintah kelurahan dan kecamatan harus terlibat. Sebab merekalah yang tahu kondisi jalan di wilayah masing-masing.
“Kalau sudah didentifikasi mana-mana saja yang rusak, nanti tinggal kita bahas di Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan tahun ini untuk penambahan anggaran perbaikan jalan rusak. Supaya nanti tidak ada kesan hanya di wilayah-wilayah tertentu saja,” jelas Sahabuddin.
Jika tidak terakomodir di APBD Perubahan 2023, berikutnya bisa kembali dianggarkan di tahun berikutnya. Diakuinya, penganggaran untuk perbaikan jalan rusak memang belum singinifikan mengingat keterbatasan APBD Kota Kendari.

Tetapi setidaknya, terlebih dahulu dilakukan identifikasi awal. Itu juga menjadi acuan Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari melihat mana yang prioritas, tapi bukan berarti mengabaikan yang lain.
Prinsipnya, DPRD Kota Kendari, khususnya Fraksi Partai Golkar berkomitmen mengawal persoalan yang menjadi kepentingan banyak masyarakat, terkhusus pembenahan ruas jalan rusak.
“Di pembahasan APBD Perubahan nanti, kami juga akan mempertanyakan sudah sampai dimana progres pembenahan jalan rusak di Kota Kendari. Kalaupun di APBD Perubahan belum bisa maksimal kita anggarkan, masih ada waktu di 2024,” tutup Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari ini.





