Teropongistana.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) resmi telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap II Mario Dandy Satriyo dan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Kedua tersangka kasus penganiayaan berat tersebut tiba sekitar pukul 15.00 WIB yang diantar oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro jaya.
Selain menerima kedua tersangka untuk di disidangkan, Kejari Jakarta Selatan juga menerima 21 barang bukti dari penyidik polda metro jaya.
“Hari ini, dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini,” kata Kajari Jakarta selatan kepada awak media di depan Halaman Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selata Syareif Sulaeman mengatakan bawah mario dan Shane akan ditempatkan di rutan klas 1 Cipinan Jakarta Timur.
“Kami menerima perkara dari penyidit atas nama tersangka MDS dam Sl ,” ucap Syareif jumpa pers.


