Pria berkepala plotos tersebut mengatakan, Mario dan Sane akan ditahan selama 20 hari kedepan. Dia pun menambahkan bawah pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara tersebut.

Setelah itu berkar perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar pria berkacamata tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah lengkap atau P21. Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu maka Mario Dandy dan Shane Lukas segera disidangkan.

“Setelah proses P-21 (berkas perkara lengkap) ini, maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Agus Sahat di kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023). Pada proses P21, tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.

Terhadap tersangka Mario Dandy dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer. Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Baca Juga Mantap, Lapas Indramayu Implementasi K3 Oleh LPK Selasa, 23 Mei 2023
Mantap, Lapas Indramayu Implementasi K3 Oleh Lpk

Sedangkan terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP.