Selain itu menurutnya ada pernyataan berbeda dari pihak KPK, PT HSBC Indonesia dan HSBC Hongkong. “Dari KPK berbeda begitu juga HSBC Indonesia juga berbeda. HSBC Hongkong mengatakan sudah di luar periode penyimpanan karena sudah dibuktikan dengan adanya bukti transfer harusnya itu aja yang jadi acuan. Tapi kenapa tiba-tiba Geo Dipa pakai surat dari KPK yang keliru itu. Padahal PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi kepada Deputi Pencegahan KPK,” ia menambahkan.

Ditambahkanya, dalam sidang ini ada dua termohon yakni dari KPK dan Kejagung. “Dari KPK kita cuma nanya soal asal usul dalam penerbitan surat KPK. Itu pun dijawab katanya rahasia, padahal informasi yang disampaikan salah atau sesat seharusnya itu bukan rahasia. Kalau Kejagung kita hanya minta kebenaran saja apakah benar diminta bantuan untuk melakukan investigasi ke Hongkong kalau memang benar apa hasilnya sehingga membuat kesimpulan bahwa Bumigas tidak pernah membuka rekening itu kan satu statemen yang merugikan pihak kami,” beber Khresna.

Untuk itu dia pun mempertanyakan ada dugaan korupsi di Geo Dipa Energi. “Kami mempertanyakan sebagai pelapor bahwa ini adanya dugaan korupsi yang dilakukan Geo Dipa justru tapi tidak pernah dipanggil sebagai telapor dan tiba-tiba dengan adanya proses sidang kali ini seolah-olah ada penyidikan. Entah karena laporan kami atau penyelidikan seperti apa yang dimaksud.

“Yang kami tahu tidak pernah ada penyelidikan terhadap kami PT Bumigas Energi apabila diduga melakukan kejahatan justru kami.

Apakah Bumigas pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan? Tidak pernah dipanggil. Kejaksaan memberikan surat bahwa mereka meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari kami. Tapi dalam sidang tadi kejaksaan mengatakan tengah melakukan uji konsekuensi bahkan katanya sebelum surat kami masuk jadi tidak spesifik.

Jadi dua lembaga tadi baik KPK maupun Kejagung itu tidak pernah melakukan uji konsekuensi secara spesifik yang menyatakan bahwa permohonan yang kami ajukan masuk dalam informasi yang dikecualikan. Nah adapun mereka punya data informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi yang secara umum tapi tidak spesifik yang kami minta. Keadaan seperti ini komisioner KIP memerintahkan kedua lembaga tadi melakukan uji konsekuensi dalam proses sidang berikutnya harus sudah ada hasilnya.

Bagaimana dengan soal uji konsekuensi Kejagung yang dilakukan sebelum surat KPK dari Bumigas masuk? “Dia (Kejagung) hanya mengeneralisir mengenai hal-hal yang tidak bisa dibuka ke publik dengan menyatakan informasi yang kami minta berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Orang melihatnya Bumigas melakukan korupsi padahal Bumigas lah yang membiayai proyek panas bumi secara mandiri bertindak sebagai investor, kontraktor, dan pengelola. Tak ada APBN maupun APBD. Justru kami yang dikhianati dengan surat KPK ini dengan dikalahkan di sidang BANI,” pungkasnya. (Irman)