“Selain Tugas di atas, Bidang Perdata dan Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram juga melakukan kegiatan pendampingan hukum sebanyak 1 kegiatan dan pemberian pendapat hukum sebanyak 3 kegiatan sesuai permohonan dari pemerintah daerah,” ucap Ida menjelaskan.

Selanjutnya, kata Ida, Kejari Mataram melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum. Terutama yang dialami baik dengan memberikan pelayanan secara langsung maupun melalui website Halo JPN yang disediakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi. Ida menyebutkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia.

“Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Maataram telah melayani sebanyak 21 kegiatan secara langsung dan sebanyak 21 kegiatan pada Semester I melalui platform Halo JPN secara gratis,” kata Ida.

“Bagi masyarakat yang berada di wilayah hukum Kota Mataram, lombok Barat, dan Lombok Utara yang ingin berkonsultasi melalui Platform Halo JPN, cukup bermodalkan device baik Handphone maupun Laptop yang terhubung Jaringan Internet dengan mengakses website http : www.halojpn.id,” tambah Ida lagi.

Ida menyebut, selain Tugas Pokok Tersebut di atas, Kejari Mataram melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melaksanakan Tugas Direktif Presiden dalam rangka Rencana Aksi Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui kegiatan :

  • RAN Inpres Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Inpres No. 2 Tahun 2021 ) dan Jaminan Kesehatan Nasional (Inpres No. 1 Tahun 2022 )
  • Pembentukan Tim Forum Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Pelaksaanaan Koordinasi Aset bermasalah dan Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah di Kabupaten Lombok Utara oleh Kasi Datun dalam Rapat bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI di Kabupaten Lombok Utara
  • Pelaksaanaan Koordinasi Aset bermasalah dan Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah di Kabupaten Lombok Barat oleh Kasi Datun dalam Rapat bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI di Kabupaten Lombok Barat
  • Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Pelaksanaan Pemantauan Kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Pendampingan Pengendalian Inflasi Daerah
  • Rapat Koordinasi Pembahasan Mitigasi Inflasi Daerah Kabupaten Lombok Barat