“Padahal itu bohong karena tanah tersebut adalah hutan lindung dan sepadan pantai, tanah tersebut juga belum pernah digarap oleh Silvy Ismail adapun tanah seluas 33,900 m2 tersebut lebarnya 20 Meter dan panjang 1.695 Meter. Ini kan tidak relevan dan tidak lazim orang memiliki tanah garapan yang lebarnya hanya 20 Meter dengan panjang 1,6 Km sepanjang pantai. Tindakan oknum kaedes tersebut jelas bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta membuat keterangan palsu ini adalah perbuatan pidana yang harus diusut tuntas bukan hanya soal punglinya saja,” jelas Musa. (Anhar)