“Kejati DKI harus diganti itu kalau ngga beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja karena prestasinya minim,” tegas dia.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejati DKI Jakarta maupun Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum)-nya, Danang Surya Wibowo juga belum merespon terkait hal tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya adanya penawaran investasi pembiayaan yang ditawarkan oleh Asty Setiautami selaku Dirut PT. Green Pangan Sejahtera kepada PT. Merapi Utama Pharma melalui Yogi Hartarto selaku Dirut PT. Global Semesta.
Dalam penawarannya, Asty menyebut jika PT. Green Pangan Sejahtera memiliki proyek pengadaan bahan makanan atau sembako di Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 165.000.000.000. Jika PT. Merapi Utama Pharma mau memberikan dana investais, Asty disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4.866.500.000.
Untuk meyakinkan hal itu, Asty disebut sempat memperlihatkan Surat Perintah Kerja No. 973/-077.522 tertanggal 26 Mei 2020. Singkat cerita, PT. Merapi Utama Pharma akhirnya tertarik sehingga mau menyerahkan dana pembiyaan kepada PT. Green Pangan Sejahtera melalui PT. Global Berkah Semesata sebesar Rp 137.633.500.000,-, dengan jangka waktu investasi selama 30 hari.
Namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan yang dijanjikan tidak ada itikad baik dari PT. Green Pangan Sejahtera untuk mengembalikan dana investasi berikut keuntungan yang dijanjikan. Selain itu, diketahui bahwa Surat Perintah Kerja sebagaimana yang diperlihatkan oleh Asty pada saat penawaran adalah palsu.
Dari dana yang diterima oleh PT. Global Berkah Semestar sebesar Rp 137.633.500.000 selanjutnya diduga ditransfer kepada para tersangka, yakni :
1. Tersangka Asty Setiautami sebesar Rp 103.000.000.000.
2. Tersangka Andrew Makmuri sebesar Rp 10.600.000.000.
3. Tersangka Alman Faluti sebesar sebesar Rp 10.600.000.000.
4. Tersangka Tayni Hari Masud sebesar Rp 6.185.000.
5. Tersangka Budi Hermawan sebesar Rp 3.000.000.000.
6. Tersangka Yogi Hartarto sebesar Rp 9.800.000.000. (Deni)


