Hal itu dapat terlihat dari Putusan-putusan terkini dari Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang mengakui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penyidikan, serta Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021 yang memberikan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyidik tindak pidana pencucian uang, semakin memperkuat tren penggunaan pendekatan multi-agensi.

“Menghapuskan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan bukan hanya menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga pemberantasan tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM),” ungkapnya.

Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan seksama alasan-alasan yang disampaikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia dan kuasa hukumnya. Keberadaan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan terutama tindak pidana korupsi, sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut.

Dalam keterangannya, Persatuan Jaksa Indonesia juga mengingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi, perusakan hutan, dan pelanggaran HAM berat adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara. Oleh karena itu, keberadaan kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan merupakan langkah yang mendukung sinergi antar lembaga dalam mengatasi kejahatan-kejahatan tersebut.

Diketahui permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi ini diajukan oleh Dr. Amir Yanto Jaksa Agung Muda bidang Intelijen selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia serta Dr. Reda Manthovani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua I dan Dr. Narendra Jatna Kepala Kejaksaan Tinggi Bali selaku Ketua Bidang Organisasi. (Jum)