Teropongistana.com Sulsel – Tim Jaksa Pindana Khusus (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sejak 2017-2019.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan ketiga tersangka, sebagai mana teman-teman media sudah melihat penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejati Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di kantor Kejati setempat, Makassar, Selasa malam, (13/6/2023)
Tiga tersangka baru tersebut yakni HA (Hamzah Ahmad) adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 hingga 2019. Selanjutnya, TP (Tito Paranoan) mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018.
Dan AA (Asdar Ali) mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 untuk laba 2019. Saat ini, AA masih menjabat Direktur Teknik di Perusda air minum milik Pemerintah Kota Makassar itu.
Para tersangka tersebut, kata dia, diduga menggunakan laba tahun buku 2018-2019 senilai Rp19,1 miliar lebih. Saat itu PDAM masih mengalami kerugian secara akumulatif, sesuai penghitungan BPKP. Dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara dengan sejumlah uang tersebut yang telah dibagi-bagi.
Selain itu tahun 2019 PDAM mendapatkan laba atau keuntungan, namun untuk menggunakan laba itu, mesti dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
