Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi lima terdakwa kelompok sindikat pengedar narkoba jenis shabu yang diduga didalangi mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dari ke lima terdakwa yang dieksekusi salah satunya adalah Linda Pujiastuti yang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat mengaku sebagai istri siri dari Teddy Minahasa.

Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan dari Satnarkoba Polres Jakbar, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

“Ke limanya kita eksekusi karena tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehingga putusannya inkracht dan statusnya menjadi terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (10/6/2023).

Iwan menyebutkan untuk terpidana Linda Pujiastuti dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur guna menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Sedangkan terpidana Kompol Kasranto yang dihukum 17 tahun penjara dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang dihukum 15 tahun penjara sama-sama dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat