“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili,” tutup Soetarmi.
Baca Juga
Permohonan Litmas Pelimpahan dari Bapas Cirebon, Begini Penjelasannya
Minggu, 11 Juni 2023