“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak yang telah menginisiasi Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan Bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak,”ujar iti
Iti mengatakan, dimana ini menjadi satu-satunya di Indonesia dan menjadikan Lebak sebagai Percontohan bagi daerah lain sesuai instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal ini juga supaya dapat dilakukan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa sekaligus mendorong Pembangunan Desa secara maksimal.
“Dengan fungsi koordinasi penyuluhan penegakan hukum khususnya tentang aturan pemakaian anggaran dana desa agar penggunaannya tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran sehingga hasil yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa,”ungkapnya. (Ardi)



