Teropongistana.com Jakarta -Tentang kasus praperadilan Istri salah soerang hakim di Sulteng bersama rekan bisnisnya TC di PN Denpasar yang melawan Polda Bali. Kini aktivis dari Pengurus Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC-KMHDI) buka suara. KMHDI menyebut Komisi Yudisial harus segera memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan istri seoranh hakim yang bekerja di Sulteng karrna mereka diduga melakukan pelanggaran etik..
“Saya sepakat dari beberapa kawan-kawan yang bicara di media mulai dari DPR RI, Akademisi, Praktisi Hukum agar Komisi Yudisial segera memanggil Ketua PN Denpasar yeng sehatusnya memberikan masukan kepada istri ketua PN Parigi Moutong agar tak menjadi kuasa hukum istrinya. Hal tersebut lantaran banyaknya kecemasan publik soal keputusan hakim nantinya terhadap istri pejabat tersebut,” kata Ketua PC KMDI, Guswau Rabu (21/6/2023).
Dikatakan Guswaw, pihaknya bersama dengan aktivis mahasiswa yang ada di Denpasar juga telah melakikan diskusi-diskusi tentang persoalan yang dihadapi oleh seorang janda dua anak karena hak merk dagangnya digunakan pejabat istri hakim tersebut. Kata Guswau bersama kawan-kawan lain sepakat untuk melakukan pendampingan atau advokasi dalam membela janda dua anak tersebut.
“Saya yakini ada penegakan hukum yang tidak sesuai dengan marwah equality before the law. Kita sepakat dengan mahasiswa lain di Dnpasar untuk mendampingi kasus ini agar mempunyai keadilan,” tutur Guswau
“Sehingga kedepan kasus seperti ini menjadi atensi serius tanpa memandang siapa yang mengakses hukum itu sendiri. Kendatipun itu anak petani akses terhadap hukum harus sama. Jangn sampai juga kasus ini menjadi keraguan generasi muda kedepan untuk memulai membuka usaha. Karena dengan begitu gampang penguasa merampas hak milik rakyat biasa,” jelas Guswau.
Selain itu, Giswau juga menyoroti penetapan istri seorang hakim yang menjadi tersangka bersama patnernya dalam mater praperadilan. Saat praperadilan istri hakim tersebut memberikan surat kuasa kepada suaminya yaitu Ketua PN Parigi Moutong yang juga seorang hakim sebagai pendamping dalam isi surat tersebut.

