– Ketiga, dengan berkurban, keikhlasan dari manusia diuji terutama dari sifat rakus dan tamak akan harta dunia yang mereka senangi.

Menurut Jaksa Agung, penyembelihan hewan kurban ini harus dimaknai untuk meningkatkan soliditas dan solidaritas, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya bagi sesama insan Adhyaksa, dengan meningkatkan jiwa korsa untuk kebaikan dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan pesan moral yang sangat substansial dalam memaknai momen Idul Adha ini, yakni tidak adanya perbedaan status diantara sesama manusia karena semua manusia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala adalah sama.

“Kita harus menghilangkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin,” tutur Jaksa Agung.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, pada perayaan Idul Adha 2023 ini, Jaksa Agung Burhanuddin beserta jajaran memberikan 33 ekor sapi dan 3 ekor kambing untuk dikurbankan, seekor sapi diantaranya diserahkan kepada Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), yang diterimakan langsung oleh Ketua Forwaka Zamzam Siregar dari Harian Terbit.

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Zamzam Siregar, berterima kasih atas pemberian sapi kurban oleh Jaksa Agung Burhanuddin.

“Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Jaksa Agung Burhanuddin dan unsur pimpinan Kejaksaan, semoga kita semua sehat selalu dan semakin taqwa kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Aamin YR,” ujarnya.

Wartawan senior bidang hukum yang juga aktif di PWI Jaya ini menyatakan, selain ibadah, pemberian hewan kurban itu juga sebagai bentuk kepedulian Jaksa Agung Burhanuddin kepada insan pers dan bagian dari wujud kemitraan Forwaka dengan Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi kelembagaan.

Forwaka, tegas Zamzam melakukan kegiatan jurnalistik secara obyektif dan bertanggungjawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, sebaliknya Kejaksaan melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebaimana diatur dalam KUHP dan UU Tipikor.

“Forwaka mengawal proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan supaya tetap dalam koridur hukum yang berlaku. Dan alhamdulillah di era pak Burhanuddin ini semuanya semakin baik. Insya Allah akan terus membaik,” ujar zamzam.