Dari kasus itu, KPK menduga Enembe juga melakukan pencucian uang, dengan cara membelanjakan, atau mengubah bentuk uang menjadi aset yang diduga merupakan bagian dari upaya menyembunyikan asal usul aset tersebut.

Lalu, KPK melakukan penyitaan terhadap 27 aset milik Lukas di antaranya uang tunai, hotel hingga berbagai bentuk perhiasan.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dalam kasus suap-gratifikasi, Enembe telah menjalani proses sidang. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap, ia didakwa menerima Rp45,8 miliar.

Adapun rincian suap yang diterima Enembe adalah Rp10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. (Deni/red)