Teropongistana.com
BATAM – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mensosialisasikan dan mengoptimalisasikan pendaftaran jaminan fidusia bagi masyarakat dan pelaku usaha. Jaminan Fidusia merupakan sertifikat jaminan yang diberikan kepada Lembaga Pembiayaan (yang memberikan Kredit) untuk menjamin kelancaran dari pembayaran angsuran kredit yang telah diberikan kepada orang yang meminta kredit/pinjaman dengan jaminan berupa barang yang di jadikan obyek jaminan.
Direktur perdata Santun Maspari Siregar mengatakan, Undang-Undang Jaminan Fidusia memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan nyaris semua aset benda bergeraknya sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan, tidak terbatas kepada kendaraan bermotor. Menurutnya, Hal ini akan sangat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang umumnya tidak memiliki tanah dan/atau bangunan untuk dijaminkan kepada kreditur.
“Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak yang sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha,” kata Santun, di Swiss-Belhotel Harbour Bay – Batam (6/7/2023)
Santun juga memperkirakan jaminan fidusia akan semakin mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak. Pasalnya, Sistem jaminan benda bergerak yang efektif akan makin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan Fidusia berikut kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan guna mendukung potensi kontribusi UMKM yang memang signifikan terhadap perekonomian,” ujarnya.

