Dia menjelaskan bahwa, Undang-Undang Jaminan Fidusia sejak awal telah mendefinisikan objek jaminan dengan perspektif yang sangat luas, meliputi segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

“Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan,” jelasnya.

Pentingnya sosialisasi jaminan fidusia kepada masyarakat adalah bukti hadirnya pemerintah ditengah masyarakat agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui apa saja yang apat menjadi obyek jaminan fidusia dan bagaimana cara pendaftaran jaminan fidusia tersebut, untuk dapat mengakses permodalan.

“Model Sosialisasi ini penting untuk mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa Jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang umumnya digunakan pada transaksi keuangan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses permodalan usaha,” tandasnya.

Lebih jauh santun mengungkapkan, saat ini Pemerintah melalui Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pembahasan terkait Jaminan benda bergerak untuk memperluas rezim penjaminan. Dia juga mengatakan tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak saja yang dapat dijaminkan tapi hasil karya seni juga dapat dijaminkan.

“Nantinya apa yang menjadi karya nyata dimasyarakat dapat dijaminkan,” tambahnya.

Santun berharap, Fidusia akan menjadi instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan usaha mikro yang akan berdampak pada tumbuhnya iklim berusaha dan berkembangnya ekonomi secara nasional.

“Ini adalah bentuk hadirnya pemerintah ditengah masyarakan untuk mendorong kemudahan berusaha dan mengakses permodalan dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang jaminan benda bergerak,” ucapnya.

Dirinya juga menekankan kepada pemberi fidusia dan penerima fidusia yang terikat dengan perjanjian penjaminan fidusia agar saling menjaga kepercayaan mengingat perjanjian penjaminan fidusia berbasis pada kepercayaan.

“Jika ada Wanprestasi dalam jaminan mohon antara pemberi dan pemerima jaminan untuk memperhatikan asas kemanusiaan dalam pengambilan obyek yang dijaminkan, begitu juga sebaliknya bagi yang terima fidusia harus konsisten menjalankan janjinya,” pungkasnya.