Lingga menyebut perbuatan dua perusahaan swasta di anak usaha PT Telkom Indonesia itu diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar.
Hukum
Lingga menyebut perbuatan dua perusahaan swasta di anak usaha PT Telkom Indonesia itu diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar.