Teropongistana.com Bengkulu – Federasi Serikat Buruh Keadilan (FSBK) Provinsi Bengkulu mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur yang berani menetapkan tersangka Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kaur. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Federasi Serikat Buruh Keadilan (FSBK) Provinsi Bengkulu, Anton Suprianto Zakaria, Selasa (1/8/2023).

“Saya selaku koordinator Federasi Serikat Buruh Keadilan mengapresiasi jajaran Kejari Kaur yang telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur pada 2022, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur DA, Sekretaris Dinkes Kaur GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara RI dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah yaitu PU,” kata Koordinator FSBK Bengkulu, Anton Suprianto Zakaria, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa dengan adanya penetapan tersangka, ini membuktikan jajaran Kejari Kaur tidak tidur, dan ini patut diapresiasi. Anton juga berharap pihak Kejari Kaur bisa secepatnya membawa kasus dugaan korupsi ini ke pengadilan.

“Kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, korupsi musuh negara. Kita berharap pihak penegak hukum lainnya seperti kepolisian untuk turut serta memberantas korupsi,” ucap Anton yang juga merupakan aktivis di masyarakat adat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kaur telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur pada 2022, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur DA, Sekretaris Dinkes Kaur GU, Kepala Puskesmas Kaur Utara RI dan Kepala Puskesmas Kaur Tengah yaitu PU.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus menyebutkan, perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana bok tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen dari tersangka DA yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan.