Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa narapidana yang diberikan kesempatan pembebasan bersyarat telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif dalam perilaku serta kesiapan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Penilaian ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai Wali Pemasyarakatan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada narapidana. Kami berharap bahwa program pembebasan bersyarat yang akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria akan memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki kehidupan dan menjadi warga yang berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkas Yana.
Sebagai informasi tambahan, program pembebasan bersyarat adalah salah satu upaya sistem pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan rehabilitasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan siap kembali ke masyarakat dengan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut. (yas).
