Teropongistana.com JAKARTA  – Kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) memasuki babak baru. Dalam perkara dugaan korupsi tersebut mengarah ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menkoperek) Airlangga Hartanto.

Dugaan keterlibatan Airlangga Hartanto dalam perkara tersebut terkuak dalam diskusi bertema “Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Ekspor CPO Oleh Airlangga Hartarto” yang digelar Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Senin (7/8/2023).

Pakar Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar mengatakan, semua pihak yang merugikan keuangan negara maka bisa dibawa ke pengadilan. Demikian juga keputusan yang menguntungkan beberapa pihak lain atau diri sendiri juga bisa menjadi pintu masuk untuk dipidanakan dan dibawa ke pengadilan.

“Dalam kasus ini ada seorang menteri yang menyalahgunakan kewenangan (dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah),” kata Abdul Hajar Fickar, Senin (7/8/2023)

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan keuangan negara Rp6,47 triliun maka Kejaksaan Agung harus bekerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak – pihak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bukti – bukti harus dikumpulkan Kejaksaan Agung agar tidak kalah ketika seseorang menjadi tersangka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan.

“Ketika jaksa yakin maka tidak ragu untik menetapkan tersangka. Karena para tersngka itu pada awalnya adalah saksi. Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejaksaan Agung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” paparnya.