Lanjut Alwanih SH SH.I MH, pihaknya menduga, bahwa penggugat (Kim Tjeng) tidak bisa membuktikan formalitas gugatannya dan diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan diduga kuat memalsukan Girik dan Kekitir yang tidak tercatat di dalam kelasiran buku C Desa Gintung, Untuk itu, kuasa hukum dari Tergugat 1 (Jasara Bin Umar) Tergugat 2 (Jo Hui Tuan), Turut tergugat 1 (Kepala Desa Gintung) Turut Tergugat 2 (Camat Sukadiri) pun mengaku telah resmi melaporkan penggugat (Kim Tjeng) ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana 264 KUHPidana Pasal 266 KUHPidana

“Kita sudah laporkan penggugat ke Polisi karena diduga memalsukan dokumen girik tanah,” ujarnya.

(AD/Ar/Jum).