Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memberikan asistensi kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang mungkin terjadi atas kehilangan aset negara milik perusahaan tersebut. Aset tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 999 yang terletak di Jl. Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan acara ini menjadi momen bersejarah dimana upaya pemulihan aset nasional berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset PT Pos Indonesia (Persero) yang di adakan pada Kamis, 24 Agustus 2023, di Kantor Cabang Pembantu Cikini, Jl. Cikini Raya No. 3-5, Menteng, Jakarta Pusat.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah bekerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan aset PT. Pos Indonesia yang dikuasai oleh pihak lain di luar perusahaan.

“Aset tersebut, yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil,” ujar Reda

Baca Juga Kak Zaki Membuka Raimuna Cabang Tangerang Senin, 21 Agustus 2023
Kak Zaki Membuka Raimuna Cabang Tangerang

Dia pun menegaskan pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara. Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.

“Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.