Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” sebutnya. (Deni)