Inpres tersebut belum ditindaklanjuti secara masif di hampir semua instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama di wilayah Jakarta. Pemerintah perlu menuntaskan regulasi teknis dan anggaran untuk implementasi kendaraan listrik, utamanya semua level instansi pemerintah. Di ranah publik perlu ada kebijakan yang mendorong terciptanya ekosistem kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan listrik, selain adanya pembebasan sistem ganjil genap. Perlu literasi ke masyarakat terkait penggunaan kendaraan listrik agar masif.

“Memiliki kendaraan listrik tidak harus membeli, pemerintah perlu menyusun regulasi konversi mesin dari BBM ke mesin listrik termasuk kemudahan pengurusan ganti mesin dalam STNK dan BPKB kendaraan,” ujar Hery.

Hery juga meminta Pemerintah menambah jumlah transportasi massal yang menggunakan tenaga listrik. Sehingga tingkat polusi udara dapat diturunkan.

Terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara, Hery mengatakan pemerintah harus menguatkan pengawasan di lapangan. Misalnya saja dengan mengawasi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penerapan teknologi ramah lingkungan.

Baca Juga Wow, Kabupaten Lebak Kini Memiliki Universitas Baru Rabu, 23 Agustus 2023
Wow, Kabupaten Lebak Kini Memiliki Universitas Baru

”Pengawasan AMDAL dan penerapan teknologi ramah lingkungan harus dilakukan secara holistik dan berkelanjutan, jangan tebang pilih,” tegas Hery.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan di sejumlah PLTU di sekitar Jabodetabek untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan AMDAL. Selanjutnya, Ombudsman akan memberikan tindakan korektif kepada Pemerintah terkait penanganan polusi udara khususnya di wilayah Jabodetabek. (Dayat)