Teropongistana.com JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap mengapresiasi dengan memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas keberhasilannya menyelesaikan penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada semester pertama di tahun 2023.
Dalam pengumuman dan pemberian pernghargaan dari Jampidum kepada para satuan kerja, Kejati dan Kejari ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63. Salah satunya diberikan Jampidum kepada Kejari Jakarta Barat (Jakbar) sebagai peringkat ke II Nasional Kejari Tipe A.
Apresiasi
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan saat diminta tanggapannya terkait capaian dari Kejari Jakbar. Kata Dedy, tentunya tak lepas dari kerja keras dan dedikasi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dibawah kepemimpinan Dr. Iwan Ginting, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sebab mereka langsung turun tangan, apabila ada perkara yang berpotensi RJ sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang ada, dengan melakukan kordinasi kepada penyidik, agar perkara tersebut bisa selesai melalui mekanisme RJ.
“Saya mengapresiasi prestasi yang diraih oleh Kejari Jakarta Barat dalam penyelesaian RJ peringkat kedua nasional Kejaksaan Negeri tipe A. Mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini bukan sekedar untuk mencari kemenangan semata. Tapi sebagai bentuk tindak lanjut perintah dari Jaksa Agung terkait penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Dedy melalui pernyataanya, Rabu (23/8/2023).
Sebelum memberikan RJ kepada tersangka, kata Dedy, para Jaksa pasti melihat sisi manfaat terlebih dahulu, apakah pantas perkara tersebut diselesaikan diluar pengadilan. Tentunya dilakukan sesuai peraturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang ada
