Menanggapi hal ini, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (LSM PANRI) J. Jaenudin menerangkan bahwa berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Jaenudin menjelaskan bahwa “Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting,” tandasnya.
(David)



