Teropongistana.com JAKARTA – Berlarut- larutnya persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Burhanuddin yang merupakan Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG bersama Muhammad Ali yang juga sebagai Komisaris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundang berbagai spekulasi kecurigaan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Sangadji selalu meminta penundaan waktu sidang dengan berdalih menyatakan ketidaksiapannya saat agenda tuntutan terdakwa harus dibacakan. Akibatnya Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama yang memimpin persidangan tersebut harus menundanya hingga empat kali acara persidangan.
Menyoroti hal itu pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum tersebut. Karena itu Kejaksaan harus berani menuntut berat apabila ingin membuktikan tidak adanya unsur rekayasa hukum dalam perkara ini.
“Seharusnya kejaksaan (Kejari Jakarta Selatan-red) tidak boleh melakukan (penundaan – red) dengan alasan belum siap. Jika itu terjadi, ada kesan menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Semestinya Kejaksaan harus bisa membuktikan keseriusannya dengan mengajukan tuntutan yang maksimal,” ujar Abdul Fickar saat menanggapi hal tersebut, Rabu (31/8/2023), di Jakarta.
Menurutnya, ketidaksiapan jaksa dalam menangani suatu perkara di persidangan juga patut dipertanyakan. Mengingat sejak tahap penyidikan, jaksa penuntut umum sudah bisa dipastikan telah memahami materi perkaranya.
“Sehingga, ya tak masuk akal, apalagi kan tinggal membacakan tuntutan,” katanya.
