Teropongistana.com Lebak-Terkait viralnya di Beberapa Media sosial Tentang Kasus Penambangan Tanah Milik Perusahaan Tanah Indonesia (Perhutani) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Saat ini Kasusnya Sudah Naik ke P21. Hal Tersebut di Benarkan Kapolres Lebak AKBP Suyono, Senin (04/09/2023).
“Terimakasih Kang, Benar Saat ini Kasus Pertambangan di Area Perhutani sudah Naik p21, dan yang Tangani Polda,” Kata AKBP Suyono Saat di Konfirmasi Pesan Whastapp nya Pukul 10.02
Disinggung Terkait Kapan Berkas dan Barang bukti Kasus Tersebut di limpahkan ke Jaksaan Pihaknya Menyarankan Agar Melakukan Komunikasi Dengan Kasat Reskrim Lebak yang baru. Karna Kata Suyono Kasat Reskrim Adalah Salah Satu Tim yang Ikut Melakukan Penagkapan Pengusaha Tambang yang ada di Kawasan Perhutani.
“Silahkan Kang Komunikasi dengan Kasat Reskrim,” Ucap AKBP Suyono Seraya Sambil Memberikan Nomer Selular Milik Pribadi Kasat Reskrim yang Baru agar Segera di Hubungi.
Sementara itu di Tempat yang Berbeda Kasat Reskrim Polres Lebak Wisnu Adicahya Mengatakan Pihaknya Juga Membenarkan Kasus Tersebut Sedang di Tangani Polda Banten. Namun Pihaknya Meminta Waktu untuk Terlebih dahulu Kapan Berkas itu Akan dilimpahkan ke Kejaksaan Oleh Polda.
“Nanti coba Saya Komunikasikan dengan Polda dan kejaksaan dulu ya Kang ,untuk Pelimpahan Tersangka dan Barang Buktinya kapan,” Beber Kasat Reskrim Wisnu Adicahya.