Baca juga
Surat tersebut mengatur bahwa seluruh pegawai kejaksaan wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.
Baca JugaWalikota Serang Bahas Kearsipan dan Dana Cadangan Pilwakot di Paripurna DPRDSelasa, 9 November 2021

“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial,”terang Burhanuddin.


