Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah buka suara terkait penangkapan bos tambang pasir di area 10 hektare kawasan hutan milik negara atau Perhutani di Kabupaten Lebak Selaran. Menurut Dimyati pihak Perhutani orang yang bertanggung jawab atas pembiaran aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT TJM dalam kurun waktu empat (4) bulan.
“Perhutani pasti ikut terlibat dan kerjasama dalam akifitas pertambangan di 10 hektare area Perhutani Lebak Selatan. Karena dilakukan 4 bulan lebih, mereka juga membiarkan aktifitas tersebut, sehingga harus diperiksa,” kata Anggota DPR RI dari Komisi III, Achmad Dimyati Natakusuma melalui sambungan selulernya, Selasa (11/9/2023).
Disinggung terkait sangksi yang harus diterapkan kepada pihak Perhutani, mantan Bupati Pandeglang tersebut mengatakan bahwa Perhutani bisa dijerat ke dalam keikut sertaan dalam memberikan bantuan kepada seseorang atau pengusaha TJM itu sendiri. Menurut Dimyati, pihak Perhutani bisa dikategorikan terkait sebagai Deelneming, dimana dalam mereka yang melakukan tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia adalah orang yang secara sendiri telah memenuhi segala unsur dalam suatu rumusan tindak pidana.
“Orang ini disebut orang yang melakukan (pleger). Ia dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Akan tetapi, pelaku ini tidak selalu bekerja sendiri. Seringkali suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa pelaku, atau, dari seseorang, orang lain dapat melakukan kejahatan itu. Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Maka dari Itu, saya mendorong Kepolisian dan Kejahatan tutur melakukan pemeriksaan terhadap Perhutani agar kasus serupa tak kembali dialami di Lebak Banten,” ucap pria yang kerap murah tersenyum tersebut.
Hal sama juga dikatakan, Matahukum menyebut Kepolisian ataupun Kejaksaan yang menangani kasus penyerobotan aktifitas pertambangan di area kawasan perhutani Cihara, Lebak Selatan perlu melakukan pemeriksaan kepada Asper Perhutani. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (11/9/2023).
“Kepoisian dan Kejaksaan atau KPK perlu memeriksa Apser Perhutani yang bertugas di Lebak ataupun Cihara karena mereka tidak mampu dan melakukan pembiaran aktifitas pertambangan pasir ilegal di wilayahnya. Bagaimana tidak, aktifitas pertambangan di area kawasan menggerus 10 hektare mereka tidak mengetahuinya, ini bukan menggunakan lahan semeter dua meter, mereka terkesan membiarkan,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (11/9/2023)

