Dikatakan, Numberi, selanjutnya setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Y.M.P kurang lebih selama 5 (lima) jam Tim Jaksa Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka YMP. Kata Numberi dengan pertimbangan bahwa Tersangka YMP selama proses penyidikan ini selalu bersikap kooperatif dan tidak adanya upaya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP.
(David/Red)

