Teropongistana.com Banten – Viral di media social tentang aksi premanisme ASN berinisial SO melakukan pemukulan terhadap seorang guru Perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung mendapat perhatian dari Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir. Menurut Mukhsin Nasir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus bertanggung jawab atas insiden kekerasan terhadap perempuan di Lebak.
“SO sudah melakukan Tindakan criminal dengan melakukan pemukulan terhadap guru Perempuan, apalagi beliau seorang ASN. Kepala Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi tegas, kalau tidak bisa. Ya Kepala Dinas berarti tidak bisa bekerja,’’ kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (13/9/2023)
Disinggung tentang adanya intervensi dari pihak Pengawasan dan UPT pada Dinas Pendidikan di Kecamatan Warunggunung dan Sekdis Pendidikan yang terkesan menyalahkan Langkah Kepala Sekolah SDN Cempaka 1 yaitu Nenah. Kata Mukhsin mereka juga wajib mendapatkan teguran dan sanksi kerena ikut menghalangi, seharusnya mereka mendukung Langkah dan Upaya Kepala Sekolah yang memang bertanggung jawab dalam melakukan Upaya pendapingan hukum karena ada aksi criminal bawahanya dengan mendapingi korban lapor ke polisi.
“Mereka malah menyalahkan kepala sekolah (Korwil, pengawasan dan sekdis-red) Ini bukan persoalan biasa, mereka dimana hati nuraninya, ini jelas kekerasan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap Perempuan, apalagi notabennya seorang tenaga pendidik. Mekreka yang menghalang halangi harus disangksi tegas. Bila perlu dicopot dan diturunkan jabatannya,’’ ucap Mukhsin Nasir.
Lebih lanjut, Mukhsin juga akan melakukan pendampingan dalam pristiwa kekerasan yang dialami seorang guru dan intervensi oleh pihak Dinas Pendidikan terhadap Kelapa Sekolah di SDN Cempaka 1. Kata Mukhsin, dirinya akan pasang badan mengawal aksi premanisme ini.
“Sekali lagi Kadis Pendidikan Kabupaten Lebak harus tegas dan bertanggung jawab,’’ jelas Mukhsin.

