Teropongistana.com Jakarta – Praktisi Hukum Parulian Siregar minta KPK melakukan Supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka penyidikan kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir. Kasus tersebut diduga melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang saat ini sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara.
Praktisi Hukum Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, (29/9/2023).
“Kedatangan kami ke KPK, meminta agar KPK melakukan Supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir,” kata Parulian Siregar didampingi Hutur Irvan Pandiangan.
Sebab, kata Parulian, laporan pengaduan mengenai permintaan pertanggungjawaban hukum dan proses dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon di kasus dugaan korupsi dana Covid-19, yang dilayangkan 1 tahun lalu tepatnya pada 30 Agustus 2022, tidak ada tindak lanjut dari Kejati Sumut.
“Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan supervisi kepada Kejati Sumut dalam proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi yg diduga Melibatkan Rapidin Simbolon , ujarnya
Apalagi, sambungnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Jabiat Sagala, nomor: 439 K/PID.SUS/2023 tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 58 point 4 menyatakan bahwa
pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT.





